Pj Bupati Inhu Menghimbau Masyarakat Mengikuti Kegiatan Vaksinasi, agar Mendatangi Tempat yang di sediakan  

Senin, 07 Juni 2021

TRANDMEDIARIAU.COM, INHU - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Pada Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2(dua) Pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 13A

Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima Vaksin COVID-19.

 

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti Vaksinasi COVID-19.

 

Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin COVID-19 yang tersedia.

 

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksin COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi Administratif, berupa:

 

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

 

Penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan dan/atau Denda.

 

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Kementrian, Lembaga, Pemerintah Daerah, atau Badan sesuai dengan kewenangannya.

 

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

 

Menindaklanjuti hal ini, Pj. Bupati Indragiri Hulu Chairul Riski menghimbau “kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 agar segera melakukan Vaksinasi dan mendatangi lokasi tempat Vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu, dan bagi Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sudah melaksanakan Vaksinasi atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kerjasamanya, akan tetapi, kita jangan lengah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan”.**

 

Reporter; paiman Simatupang.